Kebijakan Pertanahan :
1.Politik Hukum Pertanahan Nasional
a. Hukum tanah nasional
b.Sejarah hukum tanah nasional sebelum dan sesudah UUPA
c.Sumber hukum tanah Indonesia
d.Politik hukum pertanahan di Indonesia
e.Politik pertanahan
f.Konflik pertanahan
2. Kebijakan
Pertanahan Nasional
3. Kewenangan
Pertanahan dalam Konteks Otonomi Daerah
4. Pembebasan Tanah
Hukum
Tanah Nasional
1.Pengertian
Hukum tanah nasional
mengatur tentang penguasaan tanah nasional beserta hak-hak diatasnya
2.Konsepsi hukum Tanah Nasional
Konsepsi hukum Tanah
Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD’45, dimana tanah merupakan salah satu
aset bangsa yang harus dipertahankan dalam arti kedaulatan, maupun dimanfaatkan
dalam arti pengisian kemerdekaan
3. Hak Penguasaan Atas
Tanah sebagai Obyek Penguasaan Tanah Nasional
Pada dasarnya tanah
adalah asset yang dimiliki negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingan umum (pasal 33 UUD)
Sejarah
Hukum Tanah Indonesia sebelum dan sesudah berlakunya UU no 5 thn 1960 (UUPA)
1.Hukum Tanah di Indonesia sebelum UUPA
Sebelum UUPA di
Indonesia diakui ada berbagai macam hak atas tanah. Umumnya diatur oleh
Pemerintah Belanda, namun juga ada tanah-tanah yang diatur dengan hukum adat
2.Hukum Tanah di Indonesia sesudah UUPA
Sesudah UUPA, maka
alas hak yang asal dari hukum Belanda harus dialihkan menjadi alas hak yang
baru. Untuk itu perlu proses pendaftaran tanah
Sumber
dari Hukum Tanah Indonesia
1.Hukum Tanah Adat
2.Kebiasaan
3.Tanah-tanah Swapraja
4.Tanah Partikelir
5.Tanah Negara
6.Tanah Garapan
7.Hukum Tanah Jepang
8.Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik Belanda
Politik Hukum Pertanahan di Indonesia
1.Penguatan Hak-hak atas Tanah
Menyangkut legal
aspek tentang sertifikat kepemilikan dan hak-hak perdata atas tanah
2.Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah
Korban Sistim Informasi Manajemen
Pertanahan Nasional dan Sistim Penanganan Dokumentasi Pertanahan
Karena mimimnya
sisitim informasi pertanahan maka timbul masalah-masalah kepemilikan yang
memakan korban penggusuran
3.Analisis Politik Hukum Pertanahan ke Depan
Pelaksanaan tugas
dan fungsi BPN terkait erat dengan kebijakan di bidang hukum dan
perundang-undangan diarahkan pada terwujudnya sistem hukum, terselenggaranya
layanan bantuan dan informasi hukum, dan tertatanya dokumentasi hukum
pertanahan.
Politik
Pertanahan
1.Hak Menguasai Negara
Untuk kepentingan
umum
2.Fungsi Sosial Tanah
Ada kepentingan
publik yang harus disediakan negara
3.Hak-hak Atas Tanah
Ada berbagai macam
hak sesuai dengan status kepemilikan tanah
Kebijakan
Pertanahan Nasional
1.Konsep Kebijakan
Pertanahan Nasional
Sesuai dengan UUD’45
dan TAP MPR IV Tahun 2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
2.Kebijakan Pertanahan
berdasarkan UU 5 thn 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan Keppres 34 tahun 2003
tentang Kebijakan Nasional dalam Bidang Pertanahan :
a.RUU perobahan UU 5 tahun
1960 tentang RUU Hak Atas Tanah
b.Pembangunan Sistim
Informasi dan Manajemen Pertanahan :
-Penyusunan basis data aset Pemerintah/Pemda
-Penyiapan aplikasi basis data tekstual dan spatial
-Pemetaan kadastrial dengan menggunakan Citra Satelit
-Pengembangan pembangunan dan pengelolalan tanah melalui
Sistim Informasi Geografis.
1. Kewenangan Pemerintah
Provinsi di Bidang Pertanahan
Dalam hal masalah
pertanahan itu berada dalam lintas Kabupaten/Kota maka Provinsi mempunyai
Kewenangan seperti dimaksud (ayat 3 pasal 2, Keppres 34 ini)
2. Kewenangan Pemerintah
Pusat :
Dalam hal Badan Pertanahan Nasional menyusun norma-norma
dan/atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan
kualifikasi sumber daya manusia yang diperlukan.
3. Kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota di Bidang Pertanahan (Keputusan Kepala BPN no 2 Tahun
2003) :
a. pemberian ijin
lokasi;
b. penyelenggaraan
pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
c. penyelesaian
sengketa tanah garapan;
d. penyelesaian
masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
e. penetapan subyek
dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan
tanah absentee;
f. penetapan dan
penyelesaian masalah tanah ulayat;
g. pemanfaatan dan
penyelesaian masalah tanah kosong;
h. pemberian ijin
membuka tanah;
i. perencanaan
penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar