Senin, 22 April 2013

KEBIJAKAN PERTANAHAN

Kebijakan Pertanahan :
1.Politik Hukum Pertanahan Nasional
  a.  Hukum tanah nasional
b.Sejarah hukum tanah nasional sebelum dan sesudah UUPA
c.Sumber hukum tanah Indonesia
d.Politik hukum pertanahan di Indonesia
e.Politik pertanahan
f.Konflik pertanahan
2.  Kebijakan Pertanahan Nasional
3.  Kewenangan Pertanahan dalam Konteks Otonomi Daerah
4.  Pembebasan Tanah

Hukum Tanah Nasional 

1.Pengertian
  Hukum tanah nasional mengatur tentang penguasaan tanah nasional beserta hak-hak diatasnya
2.Konsepsi hukum Tanah Nasional
  Konsepsi hukum Tanah Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD’45, dimana tanah merupakan salah satu aset bangsa yang harus dipertahankan dalam arti kedaulatan, maupun dimanfaatkan dalam arti pengisian kemerdekaan
3.  Hak Penguasaan Atas Tanah sebagai Obyek Penguasaan Tanah Nasional
  Pada dasarnya tanah adalah asset yang dimiliki negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum (pasal 33 UUD)


 Sejarah Hukum Tanah Indonesia sebelum dan sesudah berlakunya  UU no 5 thn 1960 (UUPA)

1.Hukum Tanah di Indonesia sebelum UUPA
  Sebelum UUPA di Indonesia diakui ada berbagai macam hak atas tanah. Umumnya diatur oleh Pemerintah Belanda, namun juga ada tanah-tanah yang diatur dengan hukum adat
2.Hukum Tanah di Indonesia sesudah UUPA
  Sesudah UUPA, maka alas hak yang asal dari hukum Belanda harus dialihkan menjadi alas hak yang baru. Untuk itu perlu proses pendaftaran tanah

 Sumber dari Hukum Tanah Indonesia
1.Hukum Tanah Adat
2.Kebiasaan
3.Tanah-tanah Swapraja
4.Tanah Partikelir
5.Tanah Negara
6.Tanah Garapan
7.Hukum Tanah Jepang
8.Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik Belanda

Politik Hukum Pertanahan di Indonesia

1.Penguatan Hak-hak atas Tanah

  Menyangkut legal aspek tentang sertifikat kepemilikan dan hak-hak perdata atas tanah

2.Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah Korban Sistim Informasi  Manajemen Pertanahan Nasional dan Sistim Penanganan Dokumentasi Pertanahan

  Karena mimimnya sisitim informasi pertanahan maka timbul masalah-masalah kepemilikan yang memakan korban penggusuran

3.Analisis Politik Hukum Pertanahan ke Depan

  Pelaksanaan tugas dan fungsi BPN terkait erat dengan kebijakan di bidang hukum dan perundang-undangan diarahkan pada terwujudnya sistem hukum, terselenggaranya layanan bantuan dan informasi hukum, dan tertatanya dokumentasi hukum pertanahan.

Politik Pertanahan
1.Hak Menguasai Negara

  Untuk kepentingan umum

2.Fungsi Sosial Tanah

  Ada kepentingan publik yang harus disediakan negara

3.Hak-hak Atas Tanah

  Ada berbagai macam hak sesuai dengan status kepemilikan tanah


Kebijakan Pertanahan Nasional

1.Konsep Kebijakan Pertanahan Nasional

  Sesuai dengan UUD’45 dan TAP MPR IV Tahun 2001 tentang  Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

2.Kebijakan Pertanahan berdasarkan UU 5 thn 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan Keppres 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional dalam Bidang Pertanahan :

a.RUU perobahan UU 5 tahun 1960 tentang RUU Hak Atas Tanah

b.Pembangunan Sistim Informasi dan Manajemen Pertanahan :

-Penyusunan basis data aset Pemerintah/Pemda

-Penyiapan aplikasi basis data tekstual dan spatial

-Pemetaan kadastrial dengan menggunakan Citra Satelit

-Pengembangan pembangunan dan pengelolalan tanah melalui Sistim Informasi Geografis.  

Kewenangan Pertanahan dalam Konteks Otonomi Daerah
1.  Kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Pertanahan


  Dalam hal masalah pertanahan itu berada dalam lintas Kabupaten/Kota maka Provinsi mempunyai Kewenangan seperti dimaksud (ayat 3 pasal 2, Keppres 34 ini)


2.  Kewenangan Pemerintah Pusat :


Dalam hal Badan Pertanahan Nasional menyusun norma-norma dan/atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia yang diperlukan.

  3.  Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bidang Pertanahan (Keputusan Kepala BPN no 2 Tahun 2003) :

a.  pemberian ijin lokasi;

b.  penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;

c.  penyelesaian sengketa tanah garapan;

d.  penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;

e.   penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;

f.  penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;

g.  pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;

h.  pemberian ijin membuka tanah;

i.  perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar